Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  1. Membawa HP berbasis Android
  2. FC Kartu Keluarga
  3. Alamat Email
  4. Membawa HP berbasis Android
  5. FC Kartu Keluarga
  6. Alamat Email

  1. Pemohon mengunduh aplikasi IKD.
  2. Petugas membantu melakukan registrasi, swafoto, verifikasi data dan scan QR Code.
  3. Petugas aktivasi PIN di generate dengan sistem.
  4. Pemohon buka email tautan aktivasi, masukkan PIN dan login.
  5. Pemohon mempunyai IKD.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

1. Email disdukcapil@wonosobokab.go.id 2. Website https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/ 3. Telepon (0286) 3214 4. Layanan Pengaduan Masyarakat VIA WA 08112934644 5. Layanan Lapor Bupati https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store