Perpindahan Penduduk Orang Asing Ijin Tinggal Tetap (OA ITAP) Dalam NKRI

  1. Perpindahan dalam 1 Kab/Kota dan dalam Kab/Kota (daerah asal)
  2. Mengisi Form F-1.03
  3. FC KK
  4. FC KTP-el
  5. FC dokumen perjalanan dan KITAP
  6. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika OA menumpang KK
  7. Perpindahan dalam 1 Kab/Kota dan dalam Kab/Kota (daerah tujuan)
  8. Menyerahkan SKP
  9. Menyerahkan Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
  10. Menyerahkan KTP-el/KIA alamat lama
  11. Perpindahan dalam 1 Kab/Kota dan dalam Kab/Kota (daerah asal)
  12. Mengisi Form F-1.03
  13. FC KK
  14. FC KTP-el
  15. FC dokumen perjalanan dan KITAP
  16. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika OA menumpang KK
  17. Perpindahan dalam 1 Kab/Kota dan dalam Kab/Kota (daerah tujuan)
  18. Menyerahkan SKP
  19. Menyerahkan Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
  20. Menyerahkan KTP-el/KIA alamat lama

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui WA.
  2. Operator melakukan verifikasi dokumen permohonan.
  3. Pemohon menerima pemberitahuan (berkas persyaratan belum lengkap atau belum sesuai agar segera dilengkapi dan/atau pengambilan).
  4. Dokumen Selesai, pemohon bisa datang ke Disdukcapil untuk mengambil dokumen atau cetak mandiri dokumen.
  5. Dokumen diterima pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. KTP-el dan / atau dengan alamat KIA Baru 2. SKP

1. Email disdukcapil@wonosobokab.go.id 2. Website https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/ 3. Telepon (0286) 3214 4. Layanan Pengaduan Masyarakat VIA WA 08112934644 5. Layanan Lapor Bupati https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store