Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

  1. Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota dan antar Kab/Kota (daerah asal) :
  2. Mengisi Form F-1.03.
  3. FC KK.
  4. Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota dan antar Kab/Kota (daerah tujuan) :
  5. SKPWNI
  6. KTP-el
  7. Jika WNI belum punya SKP :
  8. Mengisi Form F-1.03
  9. FC KK
  10. Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota dan antar Kab/Kota (daerah asal) :
  11. Mengisi Form F-1.03.
  12. FC KK.
  13. Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota dan antar Kab/Kota (daerah tujuan) :
  14. SKPWNI
  15. KTP-el
  16. Jika WNI belum punya SKP :
  17. Mengisi Form F-1.03
  18. FC KK

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui website.
  2. Operator melakukan verifikasi dokumen permohonan.
  3. Pemohon menerima pemberitahuan (berkas persyaratan belum lengkap atau belum sesuai agar segera dilengkapi dan/atau pengambilan).
  4. Dokumen Selesai, pemohon bisa datang ke Disdukcapil untuk mengambil dokumen atau cetak mandiri dokumen atau kirim COD.
  5. Dokumen diterima.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. KTP-el dan / atau KIA Baru 2. SKPWI

1. Email disdukcapil@wonosobokab.go.id 2. Website https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/ 3. Telepon (0286) 3214 4. Layanan Pengaduan Masyarakat VIA WA 08112934644 5. Layanan Lapor Bupati https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store