Penerbitan Kia Baru Untuk Anak Orang Asing (OA)

  1. Mengisi Form F-1.02
  2. FC paspor dan ITAP.
  3. KK asli orang tua/wali
  4. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
  5. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lb
  6. Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
  7. Melampirkan asli surat kehilangan kepolisian
  8. Melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak).
  9. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
  10. Mengisi Form F-1.02
  11. FC paspor dan ITAP.
  12. KK asli orang tua/wali
  13. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
  14. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lb
  15. Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
  16. Melampirkan asli surat kehilangan kepolisian
  17. Melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak).
  18. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui WA.
  2. Operator melakukan verifikasi dokumen permohonan.
  3. Pemohon menerima pemberitahuan (berkas persyaratan belum lengkap atau belum sesuai agar segera dilengkapi dan/atau pengambilan).
  4. Dokumen Selesai, pemohon bisa datang ke Disdukcapil untuk mengambil dokumen atau cetak mandiri dokumen.
  5. Dokumen diterima pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KIA Baru

1. Email disdukcapil@wonosobokab.go.id 2. Website https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/ 3. Telepon (0286) 3214 4. Layanan Pengaduan Masyarakat VIA WA 08112934644 5. Layanan Lapor Bupati https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store