Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

  1. Mengisi Form F-1.02.
  2. FC akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  3. KK asli orang tua/wali
  4. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
  5. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak
  6. Tambahan persyaratan jika KIA hilang/rusak dan pindah datang
  7. Melampirkan asli surat kehilangan dari Kepolisian
  8. Melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
  9. Melampirkan SKPLN orang tuanya
  10. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
  11. Mengisi Form F-1.02.
  12. FC akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  13. KK asli orang tua/wali
  14. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
  15. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak
  16. Tambahan persyaratan jika KIA hilang/rusak dan pindah datang
  17. Melampirkan asli surat kehilangan dari Kepolisian
  18. Melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
  19. Melampirkan SKPLN orang tuanya
  20. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui website.
  2. Operator melakukan verifikasi dokumen permohonan.
  3. Pemohon menerima pemberitahuan (berkas persyaratan belum lengkap atau belum sesuai agar segera dilengkapi dan/atau pengambilan).
  4. Dokumen Selesai, pemohon bisa datang ke Disdukcapil untuk mengambil dokumen atau cetak mandiri dokumen atau kirim COD.
  5. Dokumen diterima.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KIA Baru

1. Email disdukcapil@wonosobokab.go.id 2. Website https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/ 3. Telepon (0286) 3214 4. Layanan Pengaduan Masyarakat VIA WA 08112934644 5. Layanan Lapor Bupati https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store