Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang Dan Perpanjangan Untuk Orang Asing (OA)

  1. Mengisi Form F-1.02;
  2. SKP (jika pindah data ng antar Kab/Kota/Provinsi)
  3. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan data
  4. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
  5. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  6. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
  7. Mengisi Form F-1.02;
  8. SKP (jika pindah data ng antar Kab/Kota/Provinsi)
  9. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan data
  10. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
  11. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  12. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui website.
  2. Operator melakukan verifikasi dokumen permohonan.
  3. Pemohon menerima pemberitahuan (berkas persyaratan belum lengkap atau belum sesuai agar segera dilengkapi dan/atau pengambilan).
  4. Dokumen Selesai, pemohon bisa datang ke Disdukcapil untuk mengambil dokumen atau cetak mandiri dokumen atau kirim COD.
  5. Dokumen diterima.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1. Email disdukcapil@wonosobokab.go.id 2. Website https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/ 3. Telepon (0286) 3214 4. Layanan Pengaduan Masyarakat VIA WA 08112934644 5. Layanan Lapor Bupati https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store