Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing (OA)

  1. Mengisi Form F-1.02
  2. Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  3. FC KK
  4. Melampirkan fotokopi dokumen perjalanan
  5. FC Kartu ijin tinggal tetap
  6. Mengisi Form F-1.02
  7. Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  8. FC KK
  9. Melampirkan fotokopi dokumen perjalanan
  10. FC Kartu ijin tinggal tetap

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui WA.
  2. Operator melakukan verifikasi dokumen permohonan.
  3. Pemohon menerima pemberitahuan (berkas persyaratan belum lengkap atau belum sesuai agar segera dilengkapi dan/atau pengambilan).
  4. Dokumen Selesai, pemohon bisa datang ke Disdukcapil untuk mengambil dokumen atau cetak mandiri dokumen.
  5. Dokumen diterima pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1. Email disdukcapil@wonosobokab.go.id 2. Website https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/ 3. Telepon (0286) 3214 4. Layanan Pengaduan Masyarakat VIA WA 08112934644 5. Layanan Lapor Bupati https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store