Layanan Psikologi Klinis

No. SK: 27.a/DP2KBP3A/TAHUN 2022

  • Data Korban
    1. KK, KTP, Akte Kelahiran
  • Kronologi Kasus
    1. Laporan dari Kader Pendamping Anak tentang riwayat kronologi kasus yang dialami

  1. Pelapor/Korban/Saksi menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  2. Dilakukan asesmen terhadap kebutuhan korban oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  3. Korban/Pelapor/Saksi dan Terlapor dihadirkan pada Ruang Pengaduan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  4. Pelaksanaan proses Mediasi terhadap Korban/Pelapor dan Terlapor secara bersama maupun secara terpisah.
  5. Menuangkan hasil Mediasi dalam Kesepakatan Bersama dan ditandatangani Kedua Belah Pihak dan Saksi-saksi diketahui oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  6. Memonitoring Pelaksanaan Hasil Kesepakatan Bersama Selama 3 Bulan.

Tidak dapat dipastikan waktu penyelesaiannya (sifatnya Kasuistik sesuai kebutuhan)

Tidak dipungut biaya

Layanan Psikologi Klinis

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Telepon Kantor :  0561  dppkbpppa.pontianakkota.go.id

Instagram        :  dp2kbp3a.pontianak

e-Lapor            :  - pontianak.go.id

-  Jendela Pontianak Integrasi (JEPIN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Psikologi Klinis"