Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL
  2. Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  5. Surat Pernyataan bahwa Kegiatan yang Diajukan masih dalam Tahap Perencanaan
  6. Bukti Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
  7. Persetujuan awal terkait Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
  8. Persetujuan Teknis
  9. Formulir UKL-UPL

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem OSS (www.oss.go.id) dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya sistem OSS memproses Permohonan tersebut
  2. Pemohon melakukan pengisian dan pengajuan UKL-UPL untuk dilakukan pemeriksaan
  3. Pemeriksaan UKL-UPL, apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat perbaikan, maka pemohon melakukan perbaikan UKL-UPL
  4. Verifikasi persyaratan teknis atau persetujuan teknis oleh verifikator perizinan berusaha, apabila lengkap dan benar akan diproses namun bila tidak lengkap dan benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan melalui web OSS.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan UKL-UPL, selanjutnya Bupati menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL
  6. Petugas mengentry Persetujuan Rekomendasi UKL-UPL dalam Sistem OSS
  7. Sistem OSS menerbitkan Persetujuan Lingkungan

2 (dua) hari kerja sejak perbaikan UKL-UPL diterima

Tidak dipungut biaya

Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman : - Telp / Fax : (0343) 422754 - Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/ - Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id - Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan - Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan - SMS : 082333903595

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)"