Standar Pelayanan Pengelolaan Absensi Pegawai

No. SK: 0031 Tahun 2022

  1. Absen Sidik Jari
  2. Daftar hadir/pulang harian

  1. Kasubbag Umum dan Kepegawaian menugaskan staf sebagai petugas presensi dan menandatangani rekap absen
  2. Petugas presensi menyiapkan daftar hadir dan pulang harian sesuai dengan hari kerja
  3. Meneliti presensi yang telah diisi dan menginput data kehadiran dan ketidakhadiran
  4. Mengarsipkan daftar presensi harian pegawai dalan rekap bulanan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Absensi Pegawai

a.    Tatap muka;

b.   Tertulis;

c.    Website;

d.   SMS/WA; dan

e-mail
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Absensi Pegawai"