No. SK: 600.4.24.2/954/PUPR
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Teknis
3. Perhitungan Retribusi
Penerbitan PBGBesaran disesuaikan dengan Peraturan Daerah Retribusi yang berlaku.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
1. Pengaduan tak langsung bisa lewat Telepon/ Sosial Media, atau klik disini
2. Pengaduan Langsung
3. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas;
4. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi;
5. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Garut
Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Garut menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store