Pelayanan Surat Masuk

No. SK: 30 Tahun 2024

  1. Membawa Berkas / Surat Masuk dari Masyarakat / Kantor / Dinas lain.

  1. Menerima Surat Masuk.
  2. Menerima / Memeriksa / Meneliti Surat Masuk dan memberi catatan disposisi.
  3. Menerima / Memeriksa / Meneliti Surat Masuk dan catatan disposisi serta menindaklanjutinya.
  4. Menerima surat masuk yang sudah di disposisi oleh Kepala Dinas dan menggandakan sesuai keperluan.
  5. Mendistribusikan dan mengarsipkan surat masuk lebih lanjut.

Penyelesaian pelayanan surat masuk selama kurang lebih 15 menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan, melalui:

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Pagar Alam, Alamat: Jl. Mayjen S Parman, eks Rumah Sakit Lama, Kel. Beringin Jaya, Kec. Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Kotak Saran dan Kotak Pengaduan.
  3. E-mail: pagaralamdinsos@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram: @dinassosialpagaralam
  5. Kanal Aduan Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store