Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 0031 Tahun 2022

  1. Identitas Pelapor/Pengadu yang jelas. 2. Informasi pengaduan yang disampaian valid dan jelas
  2. Informasi pengaduan yang disampaian valid dan jelas

  1. 1. Pejabat Pengelola menerima pengaduan. 2. Pejabat pengelola mencatat pengaduan selanjutnya mendistribusikan aduan kepada Tim Penelaah/Penjawab Aduan. 3. Pejabat Pengelola berkoordinasi dengan Tim Penelaah dengan membuat jadwal pertemuan/pembahasan. 4. Pejabat Pengelola menyampaikan hasil jawaban atas pengaduan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

a.    Tatap muka;

b.   Tertulis;

c.    Website;

d.   SMS/WA; dan

e.    e-mail.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik"