Gangguan layanan APJ Existing dan Rambu

No. SK: 100.3.6/19/KPTS/402.108/2024

  1. Nama Pelapor/Identitas Pelapor
  2. Foto APJ/Rambu
  3. Lokasi Gangguan

  1. Admin HP Aduan menerima laporan gangguan APJ / Rambu
  2. Admin HP Aduan memferifikasi kelengkapan persyaratan layanan. Jika belum lengkap, pelapor diminta untuk melengkapi
  3. Admin HP Aduan meneruskan laporan kepada Tim Perbaikan Dishub
  4. Tim Perbaikan Dishub melakukan perbaikan atau evakuasi APJ / Rambu
  5. Tim Perbaikan Dishub melaporkan gangguan telah diperbaiki
  6. Admin HP Aduan menginformasikan kepada pelapor bahwa gangguan sudah diperbaiki
  7. Admin HP Aduan mengirim indeks kepuasan masyarakat untuk di isi oleh pelapor

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan gangguan APJ dan Rambu

Lapor melalui WA Nomor Aduan (0811-3622-666)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gangguan layanan APJ Existing dan Rambu"