Gangguan Layanan Terang KPBU APJ

No. SK: 100.3.6/19/KPTS/402.108/2024

  1. Identitas/Nama Pelapor
  2. Nomor APJ/Panel
  3. Foto APJ/Panel
  4. Lokasi Gangguan

  1. Admin HP Aduan menerima laporan gangguan APJ / Panel
  2. Admin HP Aduan memferifikasi kelengkapan persyaratan layanan. Jika belum lengkap, pelapor diminta untuk melengkapi
  3. Admin HP Aduan meneruskan laporan kepada Tim Surveyor Dishub untuk memastikan kebenaran aduan yang dilaporkan
  4. Tim Surveyor Dishub melaporkan hasil verifikasi laporan kepada Badan Usaha Pelaksana (BUP)
  5. BUP melakukan perbaikan APJ / Panel
  6. BUP menginformasikan perbaikan telah selesai dilakukan kepada Tim Surveyor Dishub
  7. Tim Surveyor Dishub melaporkan hasil verifikasi perbaikan gangguan APJ / Panel kepada Admin HP Aduan
  8. Admin HP Aduan menginformasikan kepada pelapor bahwa gangguan sudah diperbaiki
  9. Admin HP Aduan mengirim indeks kepuasan masyarakat untuk di isi oleh pelapor

Penanganan gangguan dilakukan maksimal sampai waktu menyala dihari berikutnya (24 jam)

Tidak dipungut biaya

Penanganan gangguan APJ KPBU

Nomor Pengaduan via Whatsapp, dengan nomor : +62811-3622-666


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gangguan Layanan Terang KPBU APJ"