Pelayanan kesehatan Pemeriksaan Keluarga dan Imunisasi

No. SK: 074/SK/KA-PKM.PML/I/ 2024

  1. Rekam medis pasien yang sudah terisi di pendaftaran dan di meja pemeriksaan awal
  2. Membawa kartu KIS bagi pasien yang memiliki kartu
  3. Membawa buku KIA bagi ibu hamil

1. Pasien menunggu di ruang tunggu pemeriksaan

2. Pasien di panggil di meja pemeriksaan awal oleh perawat

3. Perawat mencocokan data pasien sesuai yang ada di rekam medis kepada pasien secara langsung dan meminta buku KIA

4. Perawat di meja pemeriksaan awal melakukan pengukuran Tekanan Darah, Nadi, Respirasi, Suhu, Tinggi Badan, Berat Badan, Lingkar Perut dan Lingkar Lengan

5. Perawat di meja pemeriksaan awal menuliskan hasil pemeriksaan di rekam medis pasien

6. Perawat memberikan rekam medis dan buku KIA yang sudah terisi lengkap ke Ruang pemeriksaan rawat jalan KIA-KB

7. Bidan melakukan anamnesa kepada pasien

8. Bidan melakukan pemeriksan fisik/pemeriksaan ANC pada ibu hamil

9. Bidan menuliskan hasil anamnesa dan pemeriksaan fisik/ANC di rekam medis dan buku KIA pasien dan memberitahukan kondisi pasien

10. Bidan memberikan KIE pada pasien tentang hasil pemeriksaan bila perlu dilakukan pemeriksaan penunjang

11. Bidan memberikan rujukan internal dan ceklis pemeriksaan penunjang kepada pasien

12. Pasien menerima rujukan internal dan ceklis pemeriksaan penunjang

13. Pasien memberikan rujukan internal dan ceklis pemeriksaan penunjang ke petugas di unit pelayanan laboratorium

14. Petugas laboratorium menerima rujukan internal dan ceklis pemeriksaan kemudian melakukan pemeriksaan sesuai yang diminta di ceklis pemeriksaan

15. Petugas unit pelayanan tertentu memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien dan memberitahukan hasil pemeriksaan diserahkan kepada petugas KIA-KB

16. Pasien memberikan hasil pemeriksaan penunjang

17. Bidan menerima hasil pemeriksaan penunjang kemudian menegakkan diagnosa dan menuliskan di rekam medis

18. Bidan memberikan Penjelasan tentang hasil pemeriksaan dan pemeriksaan lab bila perlu di berikan rujukan ke Faskes yang lebih tinggi (RS) setelah konsultasi dengan dokter puskesmas

19. Bidan menuliskan resep obat

20. Pasien menerima resep/rujukan dari bidan yang memeriksa

1. Peraturan Bupati Garut No 1172 Tahun 2015 Tanggal 31 – 12 – 2015 Tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Prograam Jaminan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil

Pengaduan pasien/keluarga/masyarakat, yaitu dengan cara:

1. Datang langsung ke Puskesmas Pamulihan dan menemui :

a. Cepi Herdiana, Amd.Kep

2. Kirim surat ke alamat Koordinator Puskesmas Pamulihan

Jln. Raya Pakenjeng Pamulihan Kode Pos 44168

(Lewat Pos / Kotak pengaduan)

Email : pkmpamulihangrt@gmail.com

3. Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi pada jam kerja

4. Lewat Telepon/ Hp dengan nomor :

a. Puskesmas Pamulihan : 0811 2468 655

b. Penanggung Jawab Pengaduan : 0821 1973 6164

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-