standart pelayanan lansia

  1. NOMOR ANTRIAN
  2. KARTU JAMINAN KESEHATAN, KTP, IDENTITAS DIRI

  1. PASIEN DIPANGGIL SESUAI NOMOR ANTRIAN POLI
  2. MENCOCOKKAN IDENTITAS DENGAN BUKU REKAM MEDIK
  3. DILAKUKAN ANAMNESA DAN PEMERIKSAAN FISIK OLEH PERAWAT
  4. KONSULTASI KE DOKTER, JIKA DIPERLUKAN PASIEN DIRUJUK KE LABORATORIUM/ POLI KIA KB / POLI GIGI/ KLINIK SANITASI/ KLINIKI GIZI / KLINIK VCT / KLINIK UBM SELANJUTNYA KEMBALI KE DOKTER, PEMBERIAN RESEP OBAT OLEH DOKTER
  5. PENGAMBILAN RESEP KE RUANG FARMASI, DIRUJUK KE PPK TK. II / RS BILA DIPERLUKAN

WAKTU 5-10 MENIT

UNTUK PASIEN YANG TIDAK MEMPUNYAI KARTU JAMINAN KESEHATAN, SESUAI PERWAL NO.13 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN TARIF LAYANAN BLUD PUSKESMAS

PELAYANAN RAWAT JALAN, SURAT KETERANGAN SEHAT, SURAT KETERANGAN SAKIT, RUJUKAN

Email : puskmanguharjo@yahoo.co.id , Telp : 0351-464661 , kotak keluhan dan saran , petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standart pelayanan lansia "