Pelayanan Tindakan & Gawat Darurat

No. SK: 188.4/45/100.02.012

  • Persyaratan Pelayanan Tindakan & Gawat Darurat
    1. • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (Pasien Umum)
    3. • Pasien memiliki rekam medis pribadi (e-Puskesmas)
    4. • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  • Sistem, Mekanisme & Prosedur Pelayanan Tindakan & Gawat Darurat
    1. • Pasien/ pengunjung menunggu panggilan ruang tindakan
    2. • Dokter umum/ petugas medis memanggil dan memastikan identitas pasien sesuai rekam medis (e-Puskesmas)
    3. • Dokter umum/ petugas medis melakukan anamnesa dan pemeriksaan serta menegakkan diagnose
    4. • Dokter umum/ petugas medis melakukan tindakan sesuai kebutuhan
    5. • Setelah selesai diperiksa pasien/ pengunjung akan diberikan resep/ rujukan internal/ rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang tindakan

  1. Gawat darurat : < 5>
  2. Tindakan : 15-30 menit (sesuai kebutuhan)

  1. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) gratis
  2. Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (pasien umum)

Pasien/ pengunjung terlayani sesuai keluhan

  1. UPTD Puskesmas Remaja Kota Samarinda Kec. Sungai Pinang  Kel. Sungai Pinang Dalam Jl. Mayjen Sutoyo No. 29 RT. 44 Samarinda, 
  2. Telp.(0541) 7803845,
  3. Email : puskesmas_remaja@yahoo.com
  4. Website : https://pkm-remaja.samarindakota.go.id/
  5. Kotak saran
  6. Instagram : pkmremaja_smd
  7. Facebook : Puskesmas Remaja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan & Gawat Darurat"