No. SK: 83/SK/PKM.CKJ/II/2023
1.Dalam melayani 1 pasien membutuhkan waktu 3 menit untuk mencari kartu Rekam Medis
2.Dibutuhkan waktu 2 menit untuk registrasi pasien
Berkas Pasien diantar ke poliklinik yang dituju membutuhkan waktu 2 menit
1.Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya
2. Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum (Perbup Garut No. 1172 Tahun 2015).Kartu Rekam Medik
Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :
1. Secara tertulis melalui kotak saran
2. Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 082318637791
3. Email : pkmdtpcikajang@gmail.com
4. IG: @uptpuskesmascikajang
5. FB & Youtube: Upt Puskesmas Cikajang
6. https://puskesmascikajang.com/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store