Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 83/SK/PKM.CKJ/II/2023

  • Umum
    1. Pasien Umum: dapat langsung mendaftar dengan menunjukan KTP / KK/kartu kunjungan bagi pasien lama
  • BPJS
    1. Pasien BPJS: membawa kartu BPJS/ kartu kunjungan bagi pasien lama

1.Dalam melayani 1 pasien membutuhkan waktu 3 menit untuk mencari kartu Rekam Medis

2.Dibutuhkan waktu 2 menit untuk registrasi pasien

Berkas Pasien diantar ke poliklinik yang dituju membutuhkan waktu 2 menit

1.Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya

2. Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum (Perbup Garut No. 1172 Tahun 2015).

Kartu Rekam Medik

Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :

1. Secara tertulis melalui kotak saran

2. Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 082318637791

3. Email : pkmdtpcikajang@gmail.com

4. IG: @uptpuskesmascikajang

5. FB & Youtube: Upt Puskesmas Cikajang

6. https://puskesmascikajang.com/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"