Standar Pelayanan Penanggulangan Masalah NAPZA

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. SD / MI
  2. SLTP
  3. SLTA

  1. Petugas membuat jadwal kunjungan
  2. Petugas berkunjung sesuai jadwal
  3. Petugas melakukan penyuluhan NAPZA (SD/MI, SLTP, SLTA)

Kunjungan ke SD / MI, SLTP, SLTA dilaksanakan minimal sekali dalam setahun

Tidak dipungut biaya

Edukasi tentang NAPZA

1. Pengguna /pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

     a. Scan Barcode Pengaduan Berbasis Google Form online

     b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

     c. Telepon : (0355) 792137

     d. Email : puskesmas.tgalek@gmail.com

     e. Secara tertulis melalui :

         - Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan puskesmas

         - Kotak Pengaduan

     f. Secara Langsung

 2. Petugas Mencatat Semua Pengaduan

 3. Semua Pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

 4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

 5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melelui :

     a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan 

     b. Papan Pengumuman

     c. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanggulangan Masalah NAPZA"