Standar Pelayanan Farmasi - GEMA CERMAT

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. Kader wilayah Puskesmas Trenggalek
  2. Masyarakat usia > 15 tahun wilayah Puskesmas trenggalek

  1. Petugas menentukan sasaran kegiatan
  2. Petugas melakukan koordinasi lintas program dengan kegiatan promosi kesehatan yang lain
  3. Petugas menyusun kerangka acuan kegiatan dan jadwal kegiatan sesuai hasil koordinasi
  4. Petugas mensosialisasikan jadwal kegiatan kepada sasaran
  5. Petugas menyusun materi kegiatan
  6. Petugas melaksanakan kegiatan
  7. Petugas melakukan survei kepuasan dan mengumpulkan data hasil umpan balik sasaran
  8. Petugas menyusun laporan kegiatan
  9. Petugas melkukan evaluasi, analisa dan menyusun rencana tindak lanjut kegiatan

Kegiatan Gema Cermat dilaksanakan sesuai jadwal di jam kerja

Tidak dipungut biaya

Edukasi Gema Cermat

1. Pengguna /pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

     a. Scan Barcode Pengaduan Berbasis Google Form online

     b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

     c. Telepon : (0355) 792137

     d. Email : puskesmas.tgalek@gmail.com

     e. Secara tertulis melalui :

         - Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan puskesmas

         - Kotak Pengaduan

     f. Secara Langsung

2. Petugas Mencatat Semua Pengaduan

3. Semua Pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melelui :

     a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan 

     b. Papan Pengumuman

     c. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi - GEMA CERMAT"