No. SK: KP.11.01/111/SK/PKM-TGD/2023
Dihitung mulai dari pasien dipanggil sampai dengan pasien selesai pendaftaran
1. Pada pasien BPJS aktif tidak dikenakan tarif retribusi rawat jalan
2. Pada pasien umum dikenakan tarif retribusi rawat jalan sesuai dengan perbup
Pendaftaran pasien
Pasien yang tidak puas setelah dilakukan pelayanan oleh petugas dapat memberikan kritik dan saran melalui kotak saran yang disediakan, telepon, whatshapp, email, atau lewat media sosial yang dimiliki oleh puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store