Pelayanan Pendaftaran

No. SK: KP.11.01/111/SK/PKM-TGD/2023

  • Pelayanan Pendaftaran
    1. a. Pasien baru membawa kartu identitas (KTP/KK)
    2. b. Pasien lama membawa kartu kunjungan pasien
    3. c. Kartu BPJS bagi pasien yang menjadi peserta aktif

  • Pelayanan Pendaftaran
    1. a. Pasien/keluarga yang mendampingi mengambil nomor antrian
    2. b. Bagi pasien gawat darurat, pasien dipersilakan langsung masuk keruang IGD dan administrasi pendaftaran dilakukan oleh keluarga pasien
    3. c. Petugas memanggil susuai dengan nomor antrian
    4. d. Petugas mengidentifikasikan pasien baru atau lama
    5. e. Bagi pasien baru petugas membuat kartu kunjungan pasien dan memasukan data pasien ke aplikasi rekam medis elektronik
    6. f. Bagi pasien lama, petugas mencari data pasien pada data base yang sudah ada pada aplikasi rekam medis elektronik
    7. g. Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu diruang tunggu pelayanan

Dihitung mulai dari pasien dipanggil sampai dengan pasien selesai pendaftaran

1. Pada pasien BPJS aktif tidak dikenakan tarif retribusi rawat jalan

2. Pada pasien umum dikenakan tarif retribusi rawat jalan sesuai dengan perbup

Pendaftaran pasien

Pasien yang tidak puas setelah dilakukan pelayanan oleh petugas dapat memberikan kritik dan saran melalui kotak saran yang disediakan, telepon, whatshapp, email, atau lewat media sosial yang dimiliki oleh puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store