Layanan Konsultasi/Audiensi Transportasi Berkelanjutan

  • Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis
    1. a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
      b. materi konsultasi yang diminta secara jelas;
      c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan konsultasi;
      d. mencantumkan waktu konsultasi; dan
      e. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku ditujukan ke alamat
      Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
      Gedung Cipta Lantai 6
      Jl. Merdeka Barat No 8, Jakarta Pusat 10110; atau
      melalui e-mail: pptb@dephub.go.id,
  • Hadir langsung ke Kantor Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
    1. a. registrasi tamu;
      b. membawa surat permohonan asli dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya; dan
      c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku

  • Informasi/surat jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan oleh Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan. Pelaksanaan konsultasi akan dilakukan paling lambat 3 (tiga) – 7 (tujuh) hari setelah surat; atau
  • Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada Petugas yang memberikan konsultasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau konsultasi yang diminta

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan atau
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
    • a. e-mail: pptb@dephub.go.id; dan
    • b. Contact Center 151:
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi/Audiensi Transportasi Berkelanjutan"