No. SK: KP.11.01/111/SK/PKM-TGD/2023
Dihitung mulai dari pasien di panggil masuk ke ruangan laboratorium sampai pasien selesai diberikan pelayanan di ruang Laboratorium.
Untuk Pasien BPJS tidak dikenakan biaya, sedangkan untuk pasien umum dikenakan retribusi umum sesuai dengan yang ditetapka PERBUP
Pemeriksaan HB,Pemeriksaan Golongan darah, Pemeriksaan Glukosa,Pemeriksaan Asam Urat,Pemeriksaan Cholesterol ,Pemeriksaan BTA,Pemeriksaan HIV,Pemeriksaan Syphilis, Pemeriksaan HBsAg
Pasien yang tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas dapat meberikan kritik serta saran melalui kotak saran, telepon, Whatsapp,email,
atau lewat sosial media lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store