Pelayanan Laboratorum

No. SK: KP.11.01/111/SK/PKM-TGD/2023

  1. Pelayanan Laboratorium
  2. Rujukan Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  1. Petugas menerima rujukan dari pemeriksaan Umum,Gigi,KIA,atau IGD,dari aplikasi Epus Petugas menjelaskan pemeriksaan yang akan dilakukan petugas mengambil sampel yang diperlukan Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sampel Petugas menulis hasil pemeriksaan di formulir hasil laboratorium, EPus dan register laboratorium Petugas menyerahkan rujukan laboratorium kepada pasien untuk diserahkan kepada pemeriksa.

Dihitung mulai dari pasien di panggil masuk ke ruangan laboratorium sampai pasien selesai diberikan pelayanan di ruang Laboratorium.

Untuk Pasien BPJS tidak dikenakan biaya, sedangkan untuk pasien umum dikenakan retribusi umum sesuai dengan yang ditetapka PERBUP 

Pemeriksaan HB,Pemeriksaan Golongan darah, Pemeriksaan Glukosa,Pemeriksaan Asam Urat,Pemeriksaan Cholesterol ,Pemeriksaan BTA,Pemeriksaan HIV,Pemeriksaan Syphilis, Pemeriksaan HBsAg

Pasien yang tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas dapat meberikan kritik serta saran melalui kotak saran, telepon, Whatsapp,email,

atau lewat sosial media lainnya 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store