Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: KP.11.01/111/SK/PKM-TGD/2023

  • Pelayanan Gawat Darurat
    1. BERKAS REKAM MEDIS ELEKTRONIK, INFORMED CONSENT

  1. Petugas memeriksa keadaan pasien
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Petugas melakukan tindakan atau rujukan apabila diperlukan atas persetujuan pasien
  4. Petugas mencatat hasil pemeriksaan tindakan atau diagnosa pasien pada aplikasi RME
  5. Petugas menjedan kesimpulan diagnosa kepada pasien dan mencatat pada RME
  6. Petugas melakukan komunikasi teraupetik kepada pasien
  7. Petugas mengarahkan pasien

Jangka waktu penyelesaian dihitung mulai dari pasien dipanggil oleh petugas ke dalam ruangan pelayanan sampai pasien selesai diberikan pelayanan oleh petugas

Pasien yang punya BPJS tidak dikenakan tarif, pasien yang tidak mempunyai BPJS akan dikenakan tarif sesuai perbub

BERKAS REKAM MEDIS ELEKTRONIK, INFORMED CONSENT

Pasien yang tidak puas setelah dilakukan pelayanan oleh petugas dapat memberikan kritik dan sasaran melalui kotak saran, telepon, whatssap email atau lewat sosial media



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store