Standar Pelayanan Program LANSIA-UKM

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. Pelayanan Usia pralansia (45 s/d 59 th) diwilayak kerja puskesmas trenggalek
  2. Pelayanan Usia pralansia (>60 th) diwilayak kerja puskesmas trenggalek
  3. Membawa KTP/KK/KIS
  4. Pralansia wilayah kerja Puskesmas Trenggalek
  5. Melibatkan lintas program dan lintas sektor

  1. Kegiatan Posyandu lansia
  2. Kegiatan Skrening lansia
  3. Kegiatan kunjungan lansia resiko tinggi
  4. Rujukan lansia

1. Kegiatan posyandu lansia dilaksanakan 1 bulan sekali

2. Kegiatan skrening lansia dilakukan setahun sekali

3. Kegiatan kunjungan lansia resiko tinggi dilakukan sewaktu waktu bila mana diperlukan

4. Rujukan lansia dilakukan bilamana diperlukan

Tidak dipungut biaya

Posyandu Lansia, Skrenning lansia, Kunjungan lansia resiko tinggi, Rujukan Lansia

1. Pengguna /pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

     a. Scan Barcode Pengaduan Berbasis Google Form online

     b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

     c. Telepon : (0355) 792137

     d. Email : puskesmas.tgalek@gmail.com

     e. Secara tertulis melalui :

         - Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan puskesmas

         - Kotak Pengaduan

     f. Secara Langsung

2. Petugas Mencatat Semua Pengaduan

3. Semua Pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melelui :

         a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan 

         b. Papan Pengumuman 

         c. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Program LANSIA-UKM"