Fisioterapi

No. SK: SOP/166/05.2.24/I/2023

  1. RUJUKAN INTERNAL

  1. Petugas melakukan identifikasi masalah/anamnesis meliputi identitas pasien, riwayat penyakit/keluhan utama, pemeriksaan fisik (cara berjalan, palpasi, kekuatan otot, lingkup gerak sendi dan antropometri) Petugas merencanakan tujuan jangka panjang dan jangka pendek, modalitas/alat yang digunakan (IR, TENS, massage, terapi Latihan, nebulizer, chest physiotherapy) Petugas melaksanakan program fisioterapi sesuai dengan rencana fisioterapi berdasarkan permasalahan yang ada dengan memperlihatkan wewenang serta etika profesi fisioterapi Petugas melakukan evaluasi dengan cara membandingkan keadaan saat ini atau sekarang dengan saat dating selama pelayanan fisioterapi Petugas mencatat/ mendokumentasi agar dapat memonitor kualitas fisioterapi dan dicatat dengan sistematis pada lembar catatan fisioterapi.

Waktu pelayanan fisioterapi menggunakan alat berupa infra red, TENS, nebulizer, massage, terapi latihan, chest physiotherapy.

bagi pasien bpjs tidak dipungut biaya.

Sedangkan bagi pasien umum dikenakan tarif sesuai perda yang berlaku antara lain :

1. fisioterapi dengan alat dipungut biaya sebesar Rp. 40.000

2. fisioterapi tanpa alat dipungut biaya sebesar Rp. 20.000

3. nebulizer dipungut biaya Rp. 15.000

pelayanan fisioterapi beserta edukasi pasien

1. melalui kotak saran

2. melalui media sosial puskesmas tangen berupa wa, ig, web, dan ulasan google

3. melalui pengisian form kuesioner kepuasan pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

000

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fisioterapi"