Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: KP.11.01/111/SK/PKM-TGD/2023

  • Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
    1. Rekam Medis Elektronik

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan.
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien dan mengisikan hasil pemeriksaan pada RME.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien dan mengisikan hasil pemeriksaan fisik pada RME.
  4. Petugas mengisikan odontogram pada RME.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien.
  6. Petugas mengisi diagnosa pada RME
  7. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi dan mebisikan pada RME.
  8. Petugas melakukan komunikasi terapeutik pad pasien atau keluarga pasien.
  9. Petugas menulis pada buku register

Jangka waktu penyelesaian dihitung mulai dari pasien dipanggil oleh petugas ke dalam ruang pelayanan sampai pasien selesai diberikan pelayanan oleh petugas.

Pasien yang mempunyai BPJS aktif tidak dikenakan biaya.

Pasien yang tidak mempunyai BPJS dikenakan biaya sesuai dengan retribusi umum yang sudah ditetapkan oleh perbup.

Konseling, pencabutan gigi anak, pencabutan gigi dewasa, penumpatan sementara, penumpatan tetap, pembersihan karang gigi, rujukan

Pasien yang tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas dapat memberikan kritik serta saran melalui kotak saran, telepon, whatsapp, email, atau lewat sosial media.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store