Jaring Pengaman Sosial

No. SK: Peraturan Walikota Magelang Nomor 70 Tahun 2022

  • Bidang Sosial
    1. Orang telantar yang tidak mampu melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan asalnya
    2. Biaya pemulasaraan dan pemakaman jenazah orang terlantar
    3. Santunan kecelakan petugas daerah yang dipekerjakan oleh Pemerintah Daerah yang meninggal dunia pada saat menjalankan tugas
    4. Santunan korban kejadian bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial
    5. Santunan Penyandang Disabilitas berat, Lansia dan/atau penyandang sakit kronis/ menahun yang belum masuk dalam program jaminan sosial pemerintah yang bersifat tetap
    6. Penyandang Disabilitas dan Lansia yang membutuhkan alat bantu gerak akibat kecelakaan, faktor usia, dan rusaknya alat bantu dalam keadaan kedaruratan
    7. Santunan anak te lantar atau anak balita telantar di lembaga kesejahteraan sosial yang belum mendapatkan bantuan sosial
    8. Biaya penjangkauan dan pemulangan korban kekerasan dan/atau ketelantaran di luar Daerah atau luar negeri
    9. Pemberian bantuan permakanan bagi orang atau keluarga tidak mampu yang membutuhkan bantuan permakanan
    10. Pemberian bantuan makanan tambahan kepada ibu hamil, anak balita dan anak -anak yang mengalami gizi buruk dari keluarga tidak mampu yang tidak terfasilitasi program pemerintah
  • Bidang Pendidikan
    1. Anak usia sekolah yang mengalami kesulitan pembayaran terhadap biaya pendidikan
    2. Anak usia sekolah yang mempunyai tunggakan biaya pendidikan yang be ra kibat pena hanan ijazah
    3. Anak dari keluarga miskin dan/atau tidak mampu yang diterima di perguruan tinggi
    4. Anak keluarga miskin dan/atau tidak mampu berprestasi yang sedang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi
    5. Anak yang putus sekolah dari keluarga miskin dan/atau tidak mampu yang akan melanjutkan jenjang pendidikan baik jalur formal dan/atau nonformal
    6. Anak usia sekolah berhadapan dengan hukum dari keluarga miskin dan/atau tidak mampu yang putus sekolah dan ingin melanjutkan ke pendidikan non formal
  • Bidang Kesehatan
    1. Penduduk Daerah miskin dan /atau tidak mampu yang belum mempunyai jaminan Kesehatan; dan/atau adanya pelayanan Kesehatan yang tidak dapat difasilitasi dengan jaminan Kesehatan
    2. Psikotik yang menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan pada fasilitas pelayanan kesehatan
    3. Korban tindak kekerasan yang membutuhkan tindakan di fasilitas pelayanan kesehatan
    4. Komplikasi aki bat alat kontrasepsi keluarga berencana dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap pada fasilitas pelayanan kesehatan
    5. Kecelakaan kerja pekerja paruh waktu yang di pekerjakan oleh Pemerintah Daerah
    6. Orang telantar dengan kondisi sakit yang membutuhkan tindakan pada fasilitas pelayanan kesehatan
    7. Korban keracunan masal yang membutuhkan tindakan pada fasilitas pelayanan kesehatan
    8. Korban bencana alam dan non alam yang membutuhkan tindakan pada fasilitas pelayanan kesehatan
    9. Pemeriksaan kesehatan khu sus bagi bayi telantar, anak telantar, anak jalanan / punk, gelandangan, pengemis
    10. Psikotik yang akan dirujuk ke panti dan/atau orang telantar yang akan dipulangkan atau dijangkau

  • Bidang Sosial
    1. Membuat Surat Permohonan JPS kepada Walikota Cq. Kepala Dinas Sosial
    2. Melampirkan Fotocopy KTP dan KK Pemohon
    3. Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak/ SPTJM Pemohon
    4. Fotocopy KTP dan KK pemohon dikecualikan apabila ada pernyataan kehilangan identitas dalam surat keterangan dari Polri
  • Bidang Pendidikan
    1. Melampirkan Surat Permohonan JPS kepada Walikota Cq. Kepala Dinas Sosial
    2. Melampirkan Surat yang menyatakan penduduk dan berdomisili di wilayah Kota Magelang
    3. Melampirkan Fotocopy KTP dan KK pemohon dan yang dimohonkan
    4. Melampirkan Fotocopy Akte Kelahiran
    5. Melampirkan Fotocopy rekening sekolah
    6. Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak/ SPTJM Pemohon
    7. Melampirkan Surat Keterangan Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Berita Acara Musyawarah Kelurahan
    8. Melampirkan foto pemohon dan siswa yang bersangkutan
    9. Melampirkan Surat Keterangan Siswa dari Sekolah
  • Bidang Kesehatan
    1. Membuat Surat Permohonan JPS kepada Walikota Cq. Kepala Dinas Sosial
    2. Melampirkan Fotocopy KTP dan KK Pemohon
    3. Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak/ SPTJM Pemohon
    4. Melampirkan Bukti pembayaran asli kelas III atau rincian biaya asli kelas III dari fasilitas pelayanan kesehatan
    5. Dalam hal pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi umum secara mandiri maka dapat diwakilkan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Jaring Pengaman Sosial Bidang Sosial, Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan.

1.     Dilakukan secara berjenjang apabila ada pengaduan

2.     Ditangani petugas di tempat pelayanan, apabila tidak bisa menyelesaikan maka :

a. Ditangani Pejabat Fungsional yang membidangi apabila Pejabat Fungsional tidak bisa menangani maka;

b.  Ditangani Kepala Bidang, apabila Kepala Bidang tidak bisa maka;

c.   Ditangani Kepala Dinas dan Tim Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

Media Online

Monggo Lapor

Website : http://dinsos.magelangkota.go.id/

Facebook : Dinsos MagelangKota

Instagram : dinsos.magelangkota

Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com

WhatsApp:

Pusat Kesejahteraan Sosial : 0821 3677 7172

Media Offline

Kotak Saran

Loket Pengaduan

Telepon : (0293) 362507

Fax : (0293) 362507


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0821 3677 7172

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaring Pengaman Sosial"