Pelayanan Rekam Medis

No. SK: KP.11.01/111/SK/PKM-TGD/2023

  • Pelayana Rekam Medis
    1. Rekam Medis Elektronik

  • Pelayanan Rekam Medis Elektronik
    1. a. Mendaftarkan data identitas pasien pada aplikasi rekam medis elektronik (RME)
    2. b. Identifikasi pasien berdasarkan usia pasien
    3. c. Daftarkan data pasien pada poli yang dituju

Dihitung dari mulai mendaftarkan pasien sampai mengentrikan pasien ke poli tujuan

1. Untuk pasien BPJS tidak dikenakan biaya

2. Untuk pasien umum dikenakan biaya tarif retribusi rawat jalan sesuai dengan perbup

Rekam Medis

Pasien yang tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas dapat memberikan kritik dan saran melalui kotak saran yang disediakan, telepon, whatshapp, email, atau melalui sosial media yang dimiliki oleh puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store