No. SK: KP.11.01/111/SK/PKM-TGD/2023
Dihitung dari mulai mendaftarkan pasien sampai mengentrikan pasien ke poli tujuan
1. Untuk pasien BPJS tidak dikenakan biaya
2. Untuk pasien umum dikenakan biaya tarif retribusi rawat jalan sesuai dengan perbup
Rekam Medis
Pasien yang tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas dapat memberikan kritik dan saran melalui kotak saran yang disediakan, telepon, whatshapp, email, atau melalui sosial media yang dimiliki oleh puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store