Pelayanan Rujukan

  1. 1. Pasien/keluarga membawa kartu identitas/KTP 2. Kartu BPJS/KIS (pasien dengan jaminan) 3. Surat pengantar rujukan

  1. Dokter jaga membuat surat rujukan.
  2. Petugas jaga menghubungi PSC kabupaten.
  3. Petugas jaga menunggu konfirmasi dari PSC terkait ketersediaan ruangan pada rumah sakit tujuan.
  4. Petugas jaga menghubungi ambulance.
  5. Petugas jaga melengkapi surat rujukan pasien.
  6. Penyelesaian administrasi di kasir.
  7. Pasien siap dirujuk.
  8. Pasien diantar oleh petugas kesehatan ke RS tujuan.

1. Rujukan RSPG : 30 menit 2. Rujukan RSUD (Garut) : 4 jam

1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya. 2. Bukan Peserta BPJS/Pasien Umum : Dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015).

Pelayanan Rujukan pasien

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/masyarakat : 1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Cikelet. 2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan. 3. WA/SMS/TELEPON : 4. Facebook : UPT Puskesmas Cikelet 5. Instagram : @puskesmascikelet_ 6. E-mail : puskesmascikelet19@gmail.com 7. Melalui SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan IOS) Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Satu Sehat, Epuskesmas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"