Pelayanan MTBS

  1. Pasien sudah terdaftar di Loket Pendaftaran

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu Pemeriksaan Kesehatan Umum.
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  3. Petugas melaksanakan anamnesa.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan.
  5. Petugas menulis hasil anamnesa dan pemeriksaan serta mengklasifikan dan memberikan penyuluhan.
  6. Petugas memberikan pengobatan sesuai buku pedomen MTBS/MTBM bila perlu dirujuk ke ruang pengobatan untuk konsultasi ke dokter.
  7. Petugas merujuk bila diperlukan.
  8. Petugas memberikan KIE.
  9. Petugas memberi resep obat.
  10. Pasien mengambil obat/pulang.

1. Pemeriksaan s/d pemberian therapy : 5 menit 2. Melakukan KIE : 3 menit 3. Rujukan Internal : 5 menit

1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya. 2. Bukan Peserta BPJS/Pasien Umum : Dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015).

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/masyarakat : 1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Cikelet. 2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan. 3. WA/SMS/TELEPON : 4. Facebook : UPT Puskesmas Cikelet 5. Instagram : @puskesmascikelet_ 6. E-mail : puskesmascikelet19@gmail.com 7. Melalui SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan IOS) Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Satu Sehat, Epuskesmas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"