Pendaftaran dan Rekam Medik

No. SK: 440/51/25/2024

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy KK

  1. Datang ke Puskesmas Sukaraja membawa persyaratan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. Petugas akan menginput data diri pasien
  4. Tunggu hingga di panggil sesuai nomor urut antrian

2  Menit mendaftarkan pasien

3 Menit mencari dokumen RM

Tidak dipungut biaya

pendaftaran dan rekam medik

WA : 0812 7835 7529

FB : UPTD Puskesmas Sukaraja

IG : UPTD Puskesmas Sukaraja

EMAIL : puskesmassukaraja02@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medik"