Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi

  1. Surat permohonan izin memasuki kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai yang ditujukan kepada Kepala Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, dapat diuduh dan di upload kembali pada link https://drive.google.com/drive/folders/13d1r-fYA7-U2C5M2aBmEHmLr62D2wZuF?usp=sharing
  2. Surat Pernyataan, dapat diunduh dan diupload kempali pada link ini https://drive.google.com/drive/folders/13d1r-fYA7-U2C5M2aBmEHmLr62D2wZuF?usp=sharing
  3. Rencana kegiatan (proposal) dapat diupload pada link https://forms.gle/ryn1EmCJriG5gPs86
  4. Foto Copy KTP Pemohon, dapat diupload pada link https://forms.gle/ryn1EmCJriG5gPs86
  5. Materai 10.000, sebanyak 1 (satu) Lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan ijin yang ditujukan ke Kepala Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai
  2. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dokumen pemohon, apabila disetujui akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dan apabila ada dokumen yang kurang akan dihubungi kembali oleh petugas verifikasi
  3. Setelah dokumen pemohon dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi, maka Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) akan di terbitkan, selanjutnya pemegang Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dapat melihat segala ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pemegang Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

Jangka waktu penyelesaian pengurusan Surat Izin Masuk Kawasan dapat dilakukan 1 hari, 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi

Penanganan pengaduan melalui Call Center Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai : 085173306413 atau melaluiInstagram : BTN Rawa Aopa Watumohai, Facebook : BTN Rawa Aopa Watumohai.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

btnraw@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi"