Standar Pelayanan Program Surveilans

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. Dokumen Laporan mingguan , bulanan
  2. Adanya pengaduan, dugaan atau rumor terhadap timbulnya suatu wabah / ledakan penyakit di masyarakat
  3. Populasi tentang priotritas masalah di wilayah berdasarkan dengan laporan masyarakat / kunjungan sarana

  1. Pengumpulan dan pengolahan data untuk menegakkan dan memastikan diagnose
  2. Unti surveilans Puskesmas mengumpulkan dan mengolah STP Puskesmas harian bersumber dari register di Puskesmas dan Puskesmas pembantu, Polindes, Pengumpulan dan pengolahan data tersebut dimanfaatkan untuk bahan analisis
  3. Melakukan kunjungan dilapangan untuk melengkapi data
  4. Melakukan analisa adanya peningkatan kasus, untuk kasus berpotensi KLB di lakukan system penanganan terpadu
  5. Unit surveilans Puskesmas melaksanakan analisi bulanan terhadap penyakit potensial KLB di daerahnya dalam bentuk tabel menurut desa/kelurahan dan grafik kecenderungan penyakit mingguan
  6. Kemudian menginformasikan hasilnya kepada kepala puskesmas sebagai pelaksanaan pemantauan wilayah setempat atau sistem kewaspadaan dini penyakit potensial KLB di Puskesmas
  7. Apabila ditemukan adanya kecenderungan peningkatan jumlah penderita penyakit potensial KLB tertentu makadilakukan penyelidikan epidemiologi dan menginformasikan ke Dinas Kesehatan
  8. Membuat hipotesa sementara (penyebab, cara penularan, dan factor yang mempengaruhi)
  9. Umpan balik
  10. Unit Surveilans Puskesmas memberikan Umpan Balik absensi laporan dan permintaan perbaikan data ke puskesmas pembantu dan poskesdes di daerah kerjanya
  11. Mengumpulkan masyarakat serta memberikan penyuluhan berdasarkan kasus penyakit berpotensi KLB
  12. Membuat laporan hasil kegiatan
  13. Setiap minggu puskesmas mengirim data PWS Penyakit potensial KLB ke Dinas Kesehatan Kabupaten sebagaimana formulir PWS KLB
  14. Setiap Bulan, Puskesmas mengirim data STP Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten dengan jenis penyakit dan variabelnya sebagaimana formulr laporan

1. 15-20 Menit

2. Menyesuaikan hasil analisa dan kemudian ditindak lanjuti apabila terjadi KLB penaganan dilakukan 1x24 jam

3. Follow up sampai kurang lebih 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Hasil pelacakan dan laporan, Evaluasi data yang disajikan dalam bentuk tabel, PWS dan PPT

1. Pengguna /pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

     a. Scan Barcode Pengaduan Berbasis Google Form online

     b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

     c. Telepon : (0355) 792137

     d. Email : puskesmas.tgalek@gmail.com

     e. Secara tertulis melalui :

         - Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan puskesmas

         - Kotak Pengaduan f. Secara Langsung

2. Petugas Mencatat Semua Pengaduan

3. Semua Pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melelui :

     a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan 

     b. Papan Pengumuman

     c. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Program Surveilans"