No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023
1. 15-20 Menit
2. Menyesuaikan hasil analisa dan kemudian ditindak lanjuti apabila terjadi KLB penaganan dilakukan 1x24 jam
3. Follow up sampai kurang lebih 1 bulan
Tidak dipungut biaya
Hasil pelacakan dan laporan, Evaluasi data yang disajikan dalam bentuk tabel, PWS dan PPT
1. Pengguna /pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Scan Barcode Pengaduan Berbasis Google Form online
b. SMS dan Whatsapp : 081217895990
c. Telepon : (0355) 792137
d. Email : puskesmas.tgalek@gmail.com
e. Secara tertulis melalui :
- Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan puskesmas
- Kotak Pengaduan f. Secara Langsung
2. Petugas Mencatat Semua Pengaduan
3. Semua Pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM
5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melelui :
a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan
b. Papan Pengumuman
c. Secara langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store