Pelayanan Tamu/PTSP

  1. Melampirkan Identitas diri ( KTP. PASPOR,SIM, Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar

  1. 1. Memberikan senyum, sapa, salam kepada tamu; 2. Menanyakan keperluan tamu; 3. Meminta kartu identitas tamu untuk di fotocopy; 4. Mempersilahkan tamu untuk mengisi buku tamu/petugas melayani dengan menggunakan buku tamu elektronik dan buku tamu menual; 5. Menghubungi tujuan tamu dan menanyakan kesediaannya untuk menerima tamu; 6. Mempersilahkan tamu ke ruang tunggu; 7. Mempersilahkan tamu untuk menyimpan alat komunikasi serta barang yang dibawa kedalam loker yang telah ditentukan; 8. Memberikan tanda pengenal tamu; 9. Menyimpan alat komunikasi serta barang yang dibawa ke dalam loker; 10. Mengantar tamu ke tujuan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

PTSP merupakan sebuah inovasi dari pemerintah dalam rangka peningkatan layanan publik, memangkas birokrasi pelayanan dan sebagai upaya menciptakan good governance.

1.  Melalui website: https://kejati-ntb.kejaksaan.go.id/

2.  SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tamu/PTSP"