Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 002 /SK/PKM.PDY/I/2024

  • Persyaratan Pelayanan Farmasi
    1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran;
    2. Membawa resep dari BP Umum, UGD, KIA dan PONED.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. 1) Pasien / Keluarga pasien menyerahkan resep dari BP Umum, UGD, KIA dan PONED; 2) Pasien menunggu di ruang tunggu; 3) Pasien mendapatkan obat sesuai dengan resep 4) Petugas Apotek memberikan konseling tentang pemakaian dan efek samping obat. 5) Pasien mendapatkan obat sesuai dengan resep dokter

  • Obat Non Racikan     : 10 menit ( Maksimal );
  • Obat  Racikan           : 15 menit ( Maksimal )

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Untuk Psien Peserta KIS / BPJS tidak dipungut biaya

Pelayanan pemberian obat sesuai rujukan dari BP Umum, UGD, KIA dan PONED; , Konseling pemakaian obat.

);

Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-