No. SK: 002 /SK/PKM.PDY/I/2024
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Untuk Psien Peserta KIS / BPJS tidak dipungut biayaPelayanan pemberian obat sesuai rujukan dari BP Umum, UGD, KIA dan PONED; , Konseling pemakaian obat.
);
Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan;Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store