Standar Pelayanan Program P2 Imunisasi Vaksinasi Covid

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. KTP / KK
  2. Etiket Vaksinasi Covid 19
  3. Kartu vaksin pertama/sertifikat vaksin bagi peserta vaksinasi dosis dua

  1. Peserta mendaftar secara langsung saat pelaksanaan vaksinasi
  2. Petugas memberikan no antrian dan kartu kendali untuk diisi oleh peserta
  3. Petugas registrasi memanggil peserta sesuai nomer antrian dan meminta kartu kendali yang sudah diisi
  4. Petugas melakukan registrasi di aplikasi P care
  5. Petugas membawa kartu kendali ke meja skrinning
  6. Petugas dimeja skrenning memanggil peserta
  7. Petugas melakukan skrinning kesehatan kepada peserta, bila memenuhi syarat peserta diminta masuk
  8. Petugas diruang imunisasi mengambil kartu kendali yang dibawa peserta
  9. Petugas melakukan identifikasi dan memberikan vaksinasi sesuai rekomendasi di kartu kendali kepada peserta untuk diserahkan di meja observasi
  10. Petugas memberikan kartu kendali
  11. Petugas di meja observasi menerima kartu kendali dari peserta dan mempersilahkan peserta untuk menunggu di ruang observasi selama 15 menit
  12. Petugas menginput hasil vaksinasi sesuai yang ada di kartu kendali dan mencetak kartu vaksinasi
  13. Setelah 15 menit petugas memanggil peserta menanyakan keluhan bila tidak ada keluhan petugas menyerahkan kartu vaksinasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Vaksinasi covid 19 dosis 1, Vaksinasi covid 19 dosis 2, Vaksinasi Covid 19 booster

1. Pengguna /pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

     a. Scan Barcode Pengaduan Berbasis Google Form online

     b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

     c. Telepon : (0355) 792137

     d. Email : puskesmas.tgalek@gmail.com

     e. Secara tertulis melalui :

         - Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan puskesmas

         - Kotak Pengaduan

     f. Secara Langsung

2. Petugas Mencatat Semua Pengaduan

3. Semua Pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melelui :

     a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan 

     b. Papan Pengumuman

     c. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Program P2 Imunisasi Vaksinasi Covid"