No. SK: 005/SK/PKM.KRS/IV/2024
Untuk pelayanan obat racikan membutuhken waktu 15 menit sedangkan untuk pelayanan obat non racikan membutuhkan waktu 10 menit
Sudah include
dengan Biaya jasa layanan saat di pendaftaran
1. Pengkajian dan Pelayanan Resep 2. Pelayanan Informasi Obat 3. Konseling 4. Pemantauan Terapi Obat (PTO) 5. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) 6. Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. WA/SMS/TELEPON: 089507065337
b. Facebook : UPT Puskesmas Karangsari
c. Instagram: @upt_puskesmaskarangsari
d. E-Mail: pkm.karangsari3@gmail.com
e. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store