Pelayanan Farmasi

No. SK: 005/SK/PKM.KRS/IV/2024

  1. Membawa resep manual dan atau resep elektronik yang ada tanda tangan petugas yang memeriksa baik dari rawat jalan

  1. PROSEDUR : 1. Pasien meletakan resep di tempat yang telah disediakan jika menggunakan resep manual; 2. Pasien menunggu di ruang tunggu apotek; 3. Petugas memanggil identitas pasien; 4. Petugas mencocokan obat dengan identitas pasien; 5. Petugas melaksanakan pemberian informasi obat dan pelayanan informasi obat; 6. Petugas menyerahkan obat; 7. Pasien Pulang;

Untuk pelayanan obat racikan membutuhken waktu 15 menit sedangkan untuk pelayanan obat non racikan membutuhkan waktu 10 menit

Sudah include dengan Biaya jasa layanan saat di pendaftaran

1. Pengkajian dan Pelayanan Resep 2. Pelayanan Informasi Obat 3. Konseling 4. Pemantauan Terapi Obat (PTO) 5. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) 6. Monitoring Efek Samping Obat (MESO)

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : 

a. WA/SMS/TELEPON: 089507065337 

b. Facebook : UPT Puskesmas Karangsari 

c. Instagram: @upt_puskesmaskarangsari 

d. E-Mail: pkm.karangsari3@gmail.com

e. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"