Standar Pelayanan Program P2 Imunisasi Dasar dan Catin

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. Registrasi dari loket
  2. Balita Sehat
  3. CPW / WUS
  4. Membawa KK, untuk CPW / WUS menyertakan KTP
  5. Membawa BPJS
  6. Membawa buku KIA untuk Balita

  1. Pasien datang daftar secara online, kemudian menuju ke tempat pendaftaran
  2. Pasien datang ke poli MTBS untuk bayi sedangkan untuk CPW/WUS ke ruang KB
  3. Setelah RM datang petugas melakukan anamnesa dan pemerikasaan TTV
  4. Untuk bayi apabila pasien tidak ada keluhan / gejala sakit dilakukan imunisasi sesuai jadwal pemberian imunisasi yang tertulis di buku KIA
  5. untuk CPW/WUS petugas melakukan skrenning pada CPW apabila dengan kelahiran sebelum 1990 dan belum pernah menikah.hamil maka petugas merujuk keruang imunisasi untuk mendapatkan pelayanan imunisasi TT, kemudian petugas mencatat hasil pelayanan imunisasi TT pada kartu imunisasi TT
  6. Petugas memberikan KIE pasca imunisasi
  7. Petugas kemudian memasukan ke aplikasi Simundu dan Smile
  8. Petugas mengarhkan pasien ke ruang kasir bagi yang tidak mempunyai kartu BPSJ dan apabila mempunyai Kartu BPJS langsung diarahkan pulang

20 Menit

1. Pasien Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati Tentang Jasa Pelayanan Tarif Layanan Kesehatan     

    - Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek No.24 Tahun 2016      

    - Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek No.45 Tahun 2020

2. Pasien BPJS: Sesuai dengan permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Pelayanan imunisasi dasar engkap meliputi Imunisasi HB jek, BCG, DPT-HB-Hib 1/2/3, polio 1/2/3/4. IPV dan Campak, Vaksinasi imunisasi TT, Konseling Imunisasi, Penanganan KIPI

1. Pengguna /pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

     a. Scan Barcode Pengaduan Berbasis Google Form online

     b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

     c. Telepon : (0355) 792137

     d. Email : puskesmas.tgalek@gmail.com

     e. Secara tertulis melalui :

         - Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan puskesmas

         - Kotak Pengaduan

     f. Secara Langsung

2. Petugas Mencatat Semua Pengaduan

3. Semua Pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melelui :

     a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

     b. Papan Pengumuman

     c. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Program P2 Imunisasi Dasar dan Catin"