Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 188.4/45/100.02.012

  • PERSYARATAN PELAYANAN KEFARMASIAN
    1. Pasien/ pengunjung membawa resep dari ruang pelayanan sebelumnya

  • Sistem, Mekanisme & Prosedur Pelayanan Kefarmasian
    1. • Pasien/ pengunjung menyerahkan resep di ruang apotek.
    2. • Petugas medis memanggil dan memastikan identitas pasien sesuai rekam medis (e-Puskesmas)
    3. • Pasien/ pengunjung menunggu obat disiapkan oleh petugas apotek
    4. • Pasien/ pengunjung akan diberikan obat dan dijelaskan tentang obat dan cara penggunaannya

Waktu tunggu pasien dari menyerahkan resep sampai menerima obat paling lama 5-15 menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan kefarmasian

  1. UPTD Puskesmas Remaja Kota Samarinda Kec. Sungai Pinang  Kel. Sungai Pinang Dalam Jl. Mayjen Sutoyo No. 29 RT. 44 Samarinda, 
  2. Telp.(0541) 7803845,
  3. Email : puskesmas_remaja@yahoo.com
  4. Website : https://pkm-remaja.samarindakota.go.id/
  5. Kotak saran
  6. Instagram : pkmremaja_smd
  7. Facebook : Puskesmas Remaja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"