Pelayanan Pengesahan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)

  1. Berkas Pengesahan Kurikulum Opersional Satuan Pendidikan (KOSP)

  1. Mengajukan berkas untuk mendapat rekomendasi pengawas pembina
  2. Memeriksa isi kurikulum sekolah dan memberikan rekomendasi
  3. menerima rekomendasi pengawas pembina, memperbaiki dan mengajukan pengesahan kepada Kepala Dinas
  4. Mengirimkan permohonan, mencatat dalam agenda masuk dan memproses kepada Kepala Dinas
  5. Mengirim permohonan pengesahan disertai kelengkapan untuk dilakukan disposisi
  6. Menerina disposisi, memeriksa, meneliti kelengkapan berkas permohonan Pengesahan Kurikulum
  7. Menelaah berkas serta memberikan paraf
  8. Mengesahkan KOSP yang sudah disetujui Bidang
  9. Mencatat dalam Agenda Surat Keluar dan menyerahkan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen KOSP

SMS ke 1708

website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)"