No. SK: 02.7
Jangka waktu Penerbitan Keputusan Kelebihan
Pembayaran Pajak ialah paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak permohonan diterima.
17
• Jangka waktu Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak ialah 2 (dua) bulan sejak
diterbitkannya SKPDLB, jika melewati jangka
waktu tersebut maka WP diberi imbalan bunga
2% (dua persen) setiap bulan.
Tidak dipungut biaya
Bukti Pemindahbukuan dan SKPDLB, SPM SKPD, dan Bukti Pemindahbukuan dalam hal hutang pajak lebih kecil daripada kelebihan pembayaran pajak.
Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
(www.bpprd.mubakab.go.id).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreOperator