Pendampingan Korban

No. SK: 400.2/37.1/43.06/2024

  1. Formulir pengaduan
  2. Formulir pernyataan persetujuan layanan (informed consent)
  3. Formulir asesmen biopsikososial
  4. Formulir rujukan
  5. Formulir terminasi

  1. Pekerja Sosial PPA mengecek ulang hasil rekomendasi layanan sesuai dengan kebutuhan setiap Penerima Manfaat yang menjadi tanggung jawabnya
  2. Pekerja Sosial PPA memberikan informasi tentang proses layanan termasuk faktor pendukung dan penghambat yang akan mempengaruhi proses layanan tersebut, dan memastikan persetujuan Penerima Manfaat
  3. Pekerja Sosial PPA melakukan komunikasi dan konsultasi secara intensif dengan setiap tenaga profesional yang menangani Penerima Manfaat untuk mengetahui perkembangan Penerima Manfaat, secara berkala atau jika dibutuhkan, Pendamping PPA dapat berkomunikasi dan berkonsultasi melalui mekanisme konferensi kasus
  4. Pekerja Sosial PPA melaporkan dan menyerahkan hasil pemantauan kepada supervisor
  5. Pekerja Sosial PPA bekerja sama dengan staf pengelolaan data dan informasi kasus melakukan input data ke Simfoni PPA


Tidak dipungut biaya

Pendampingan korban kekerasan Perempuan dan anak korban kekerasan

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.     Kepala Dinas

2.     Kepala UPTD

3.     Sanksi

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:

1.      Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan

2.      Melalui Hotline dengan nomor 082142688661

Melalui kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store