Mediasi

No. SK: 400.2/37.1/43.06/2024

  1. KK/KTP/Akta Kelahiran
  2. Surat rujukan dari penyelenggara layanan lain, jika ada
  3. Kronologi peristiwa dan informasi lainnya dapat dilampirkan sebagai data penyerta perempuan dan anak, misalnya Surat Pengaduan dan Laporan Kasus dari layanan sebelumnya, untuk mencegah pengulangan pertanyaan dalam asesmen, serta demi kecepatan dan efektifitas layanan, jika ada

  1. Asesmen kasus yang bisa dilakukan mediasi
  2. Informasi nama mediator yang sudah dilatih tentang HAM dan Gender oleh UPTD PPA seingga dapat dipilih menjadi mediator.
  3. Menyusun surat permohonan perdamaian kedua belah pihak.
  4. Menyusun surat pernyataan perdamaian dan penyelesaian perselisihan dengan melibatkan perwakilan tokoh masyarakat dan diketahui atasan Penyidik.
  5. Menyusun Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian Restorative Justice.
  6. Penyelenggaraan gelar perkara khusus yang menyetujui keadilan restoratif.
  7. Menyusun surat pernyataan pelaku tidak keberatan dan dilakukan sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.
  8. Pencatatan setiap tahapan dalam prosedur layanan mediasi dalam Formulir Laporan kasus dan diinput ke dalam SIMFONI PPA.

Tidak dipungut biaya

Mediasi Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.     Kepala Dinas

2.     Kepala UPTD

3.     Sanksi

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:

1.     Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan

2.     Melalui Hotline dengan nomor 082142688661

Melalui kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store