No. SK: 188.4/45/100.02.012
Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan umum adalah
8-10 menit
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum
SURAT KETERANGAN KESEHATAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store