Pelayanan Kir Kesehatan

No. SK: 188.4/45/100.02.012

  • Persyaratan Pelayanan Kir Kesehatan
    1. • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (Pasien Umum)
    3. • Pasien memiliki rekam medis pribadi (e-Puskesmas)

  • Sistem, Mekanisme & Prosedur Pelayanan Kir Kesehatan
    1. • Pasien/ pengunjung menunggu panggilan ruang pemeriksaan umum
    2. • Dokter umum/ petugas medis memanggil dan memastikan identitas pasien sesuai rekam medis (e-Puskesmas)
    3. • Dokter umum/ petugas medis melakukan anamnesa dan pemeriksaan serta menegakkan diagnose
    4. • Dokter umum/ petugas medis memberikan konsultasi, informasi dan edukasi
    5. • Setelah selesai diperiksa dokter/ petugas medis akan memberikan hasil pemeriksaan dan mengarahkan pasien/ pengunjung ke ruang pengetikan surat kesehatan (kasir)

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan umum adalah 8-10 menit


Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum

SURAT KETERANGAN KESEHATAN

  1. UPTD Puskesmas Remaja Kota Samarinda Kec. Sungai Pinang  Kel. Sungai Pinang Dalam Jl. Mayjen Sutoyo No. 29 RT. 44 Samarinda, 
  2. Telp.(0541) 7803845,
  3. Email : puskesmas_remaja@yahoo.com
  4. Website : https://pkm-remaja.samarindakota.go.id/
  5. Kotak saran
  6. Instagram : pkmremaja_smd
  7. Facebook : Puskesmas Remaja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kir Kesehatan"