Penjangkauan Korban

No. SK: 400.2/37.1/43.06/2024

  1. KK/KTP/Akta Kelahiran
  2. Surat rujukan dari penyelenggara layanan lain, jika ada
  3. Kronologi peristiwa dan informasi lainnya dapat dilampirkan sebagai data penyerta perempuan dan anak, misalnya Surat Pengaduan dan Laporan Kasus dari layanan sebelumnya, untuk mencegah pengulangan pertanyaan dalam asesmen, serta demi kecepatan dan efektifitas layanan, jika ada..

Maksimal Pelayanan 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penjangkauan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.     Kepala Dinas

2.     Kepala UPTD

3.     Sanksi

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:

1.     Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan

2.     Melalui Hotline dengan nomor 082142688661

Melalui kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store