No. SK: 400.2/37.1/43.06/2024
Maksimal Pelayanan 3 Hari Kerja
Tidak dipungut biaya
Penjangkauan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
1. Kepala Dinas
2. Kepala UPTD
3. Sanksi
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:
1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
2. Melalui Hotline dengan nomor 082142688661
Melalui kotak saranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store