No. SK: 188.4/011/SK.A.TU/100.02.018/2021
20 Menit
1. BPJS faskes PKM Sungai Siring tidak dipungut biaya;
2. BPJS faskes luar PKM Sungai Siring :
a. Gawatdarurat tidak di pungut biaya;
b. tidak Gawatdarurat diarahkan ke faskes terdaftar/ bayar dengan persetujuan;
3. Pasien Umum sesuai dengan SK Kepala Puskesmas Sungai Siring No.100.3.3/008.SK.A.TU/100.02.018/2023 tentang Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas Sungai Siring.1. Pemeriksaan bumil. 2. Pengobatan/penulisan resep. 3. Membuat rujukan internal ke poli yang diperlukan oleh pasien. 4. Membuat pengantar pemeriksaan laboratorium.
1. Kotak Saran
2. Call Center : 0823 5824 0415
3. Facebook : Puskesmas Sungai Siring
4. Instagram : puskesmassungaisiring
5. E-mail : sungaisiringpuskesmas@gmail.com
6. Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Sungai Siring.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store