Pendaftaran & Rekam Medis

No. SK: 188.4/45/100.02.012

  • Persyaratan Ruang Pendaftaran & Rekam Medis
    1. • Menunjukkan Nomor Antrean
    2. • Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3. • Menunjukkan Kartu Berobat atau KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pasien)
    4. • Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta
    5. • Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (pasien umum)

  • Sistem, Mekanisme & Prosedur Pendaftaran
    1. • Pasien/ pengunjung mengambil nomor antrean di meja petugas skrining
    2. • Nomer Antrean dibagi sesuai dengan kategori umum dan rentan
    3. • Pasien/ pengunjung menunggu nomer antrean nya dipanggil oleh petugas pendaftaran
    4. • Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
    5. • Petugas pendaftaran memberikan kuitansi pembayaran dan mengarahkan ke kasir (pasien umum)
    6. • Petugas pendaftaran memberikan nomor antrean dan mengarahkan pasien/ pengunjung ke ruang layanan yang dituju

Waktu pelayanan di ruang pendaftaran adalah  selama 3-5 menit

  1. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) gratis
  2. Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (pasien umum)

Pendaftaran ke ruang layanan dan rekam medis (e-Puskesmas)


  1. UPTD Puskesmas Remaja Kota Samarinda Kec. Sungai Pinang  Kel. Sungai Pinang Dalam Jl. Mayjen Sutoyo No. 29 RT. 44 Samarinda
  2. Telp.(0541) 7803845,
  3. Email : puskesmas_remaja@yahoo.com
  4. Website : https://pkm-remaja.samarindakota.go.id/
  5. Kotak saran
  6. Instagram : pkmremaja_smd
  7. Facebook : Puskesmas Remaja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran & Rekam Medis"