Pemeriksaan Umum

No. SK: KS.08.02/005/SK/PKM.BJL/2023

  • Pasien Umum dan BPJS
    1. Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran 2. Terdaftar dalam aplikasi E-Puskesmas

  • Pemeriksaan Umum
    1. 1. pasien harus datang sendiri / dengan pendamping 2.dilakukan anamnesa kepada pasien; 3. dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan); 4. dilakukan tindakan/ rujukan apabila diperlukan; 5. diberikan resep obat sesuai diagnosa.

  1. Anamnesa :5-10 menit
  2. Pemeriksaan Dokter :10-20 menit

 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

 2.Pasien BPJS : Biaya di tanggung BPJS ( Sesuai Permenkes No 4 tahun 2017 )



Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat sakit, Surat Keterangan Buta Warna.

1. kotak saran

2. watshap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813-1220-9410

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"